Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Persyaratan administrasi lengkap
  2. Sudah terdaftar pada Gawat Darurat

  1. Pasien datang
  2. Pasien masuk ruangan triase
  3. Pendaftaran adminstrasi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tindakan medis sesuai penyakitnya
  5. Pemeriksaan penunjang sesuai dengan yang dibutuhkan
  6. Pengambilan obat
  7. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk Catatan :
  8. Di IGD diprioritaskan berdasarkan triage yang dilakukan
  9. Pendaftaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan penanganan pasien

Penanganan pasien gawat darurat kurang dari 5 menit sejak pasien datang dan lama perawatan di IGD disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

RSUD BHAKTI DHARMA HUSADA SURABAYA
JL.RAYA KENDUNG 115-117 Benowo Surabaya
Telp            : 031-7409135
E-mail        : rsud_bdh@surabaya.go.id
Website     : rsudbdh.surabaya.go.id
Whatsapp  : 082143184850 (WA)
Aplikasi      : WargaKu Surabaya (PlayStore)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak tersedia