Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Disampaikan secara tertulis
  2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas
  3. Memuat informasi dugaan yang melanggar ketentuan/kewenangan Pemerintah Daerah Prov. Kalbar
  4. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran
  6. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman

  1. Menerima dan mencatat Surat Pengaduan dari pengadu ke dalam Buku Pengaduan dan diserahkan kepada Kasubbag Perencanaan
  2. Menerima Surat Pengaduan dan Buku Pengaduan, membuat Telaahan Staf diserahkan kepada Sekretaris
  3. Menerima Surat Pengaduan, Telaahan Staf, Lembar Disposisi, diserahkan kepada Kepala SKPD
  4. Menelaah dan memberi disposisi Surat Pengaduan, diserahkan kepada Sekretaris
  5. Menerima disposisi dan diserahkan kepada Kasubbag Perencanaan untuk didistribusikan kepada bidang sesuai isi aduan
  6. Menerima Jawaban Aduan, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris, Kepala SKPD, jika telah sesuai, maka menyerahkan/menayangkan/menginput jawaban aduan kepada pengadu/Email/Media Massa, dan dicatat didalam Buku Pengaduan sebagai Aduan Tuntas/Selesai

PenaTindak lanjut dilakukan paling lama 90 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

Penanganan Pengaduan yang ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria 3W (What, When, Where). Tim yang menangani adalah Inspektur Pembantu Khusus dengan pemeriksaan Pengaduan Masyarakat atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas)"