Izin Usaha Angkutan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya perihal Permohonan Izin Usaha Angkutan
  4. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor
  5. Copy Akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi
  6. Surat Keterangan domisili Perusahaan
  7. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool)

  1. Permohonan ke Bagian Umum, didisposisikan ke Kepala Dinas Perhubungan
  2. Disposisi Kepala Bidang Angkutan, disposisi Kepala Seksi Angkutan Darat
  3. Pengecekan dokumen persyaratan, survey lokasi dan cetak konsep ijin usaha angkutan
  4. Verifikasi konsep ijin usaha angkutan ke Kepala Seksi Angkutan, KepalaBidang Angkutan dan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Angkutan

Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Jl. Dukuh Menanggal no 1, Gayungan Surabaya Jawa Timur
Telp : 
Hp :
Faksimili :
Website : dishub.surabaya.go.id
E-mail : infodishubsurabaya@gmail.com 
Instagram : dishubsurabaya
Facebook : Dinas Perhubungan Kota Surabaya - Surabaya Transport Department
Media Center Kota Surabaya : 081230257000

SP4N-LAPOR 
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan"