Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Persyaratan lengkap
  2. Surat Rujukan untuk pasien dari poliklinik
  3. Surat Permintaan Rawat Inap

  1. Keluarga melakukan pendaftaran rawat inap di unit admisi.
  2. Petugas admisi menjelaskan terkait informed consent dan administrasi.
  3. Petugas admisi menyerahkan pasien, berkas rekam medis dan gelang pasien ke petugas rawat inap
  4. Pasien ditempatkan di ruangan yang telah disiapkan
  5. Petugas memasang gelang pasien dan menjelaskan kegunaan gelang tersebut
  6. Petugas memberikan informasi tentang hal-hal yang penting tentang aturan dan tata tertib rumah sakit.
  7. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  8. Petugas melaporkan kondisi awal pasien ke Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP)
  9. Petugas menghubungi Instalasi Gizi untuk pemesanan makan pasien.
  10. Keluarga pasien diberi kartu ijin penunggu
  11. Petugas meminta izin untuk menjelaskan tentang tata cara cuci tangan yang baik.
  12. Pasien dipersilahkan untuk istirahat

Waktu penerimaan pasien di ruang Rawat Inap ±1 jam

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store