Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Hasil Seleksi Peserta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), baik BKD DIY maupun instansi kepegawaian dari pemerintah daerah atau lembaga lain yang mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Keputusan Penetapan Peserta oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

  1. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Diklat I. Pendataan Peserta II. Pembukaan Diklat III. Pelaksanaan Diklat, meliputi beberapa aspek berikut: 1. Pelaksanaan Kegiatan Belaja Mengajar (KBM) Diklat: a. KBM On Class b. Visitasi c. Benchmarking d. Coaching e. Penyediaan Literatur bagi peserta 2. Pelayanan Kebutuhan Penunjang Diklat: a. Sarana dan prasarana kelas b. Sarana dan prasarana asrama c. Konsumsi selama diklat d. Selama KBM di luar kelas (Visitasi, Benchmarking) 3. Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Mutu Kegiatan a. Penjaminan Mutu b. Pengelolaan Mutu kegiatan sesuai standar ISO 4. Pelayanan selama Off Class a. Coaching dan Mentoring b. Konsultasi on line antara peserta dengan widyaiswara dan panitia Badan Diklat 5. Pelaksanaan Evaluasi a. Bagi peserta: seminar, ujian, dan berbagai bentuk penilaian atas kemampuan peserta b. Evaluasi Penyelenggaraan c. Evaluasi Pengajar d. Penilaian IKM dari peserta atas pelayanan Badan Diklat 6. Kelulusan Peserta a. Penetapan status kelulusan peserta b. Pencetakan dan registrasi sertifikat kelulusan c. Penutupan Kegiatan DIklat d. Pengembalian peserta kepada instansi pengirim

Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan CPNS Golongan II/I selama 51 (lima puluh satu) hari kerja, peserta diasramakan

http://jdih.jogjaprov.go.id/storage/20180111080635_skgub273_2017.pdf

http://jdih.jogjaprov.go.id/storage/13716_Pergub76-2017.pdf

Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan CPNS Golongan II/I per orang sebesar Rp.9.296.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

http://jdih.jogjaprov.go.id/storage/20180111080635_skgub273_2017.pdf

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan CPNS Golongan II/I

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui:

a. Datang langsung,

b. Saran melalui media sosial

c. Email: diklat@jogjaprov.go.id

d. Telepon : (0274) 417704 Facsimile: (0274) 411801

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil"