Pelayanan Poliklinik

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Sudah mendapat nomor antrian Poliklinik melalui aplikasi web based eHealth
  2. Menunggu di depan Poliklinik

  1. Pasien menunggu di depan Poliklinik dengan nomor antrian klinik
  2. Pasien dipanggil oleh petugas klinik sesuai nomor antrian dan gilirannya
  3. Pasien mendapat pelayanan oleh dokter Poliklinik
  4. Pasien akan dikonsulkan apabila dibutuhkan dengan surat konsul
  5. Pasien akan mendapat surat rujukan/ rujuk balik apabila perlu dirujuk/ rujuk balik ke PPK I
  6. Pasien akan diberi blangko pemeriksaan penunjang apabila dibutuhkan
  7. Selesai pemeriksaan pasien diberi resep obat untuk ke farmasi mengambil obat. Apabila tidak pasien langsung dipulangkan

Senin-Kamis : Jam 07.30 sampai dengan selesai

Jum’at           : Jam 07.30 sampai dengan selesai

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan di Poliklinik

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store