Layanan Pemutihan Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas kependudukan lainnya yang masih berlaku (untuk penduduk luar Surabaya) 2 lembar
  2. Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
  3. Copy Hasil Penelitian / SKRK sesuai dengan peruntukannya
  4. Pas Photo digital terbaru berwarna 4 x 6 cm terbaru 2 lembar
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Bangunan dengan diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pemutihan ke UPTSA
  2. UPTSA meneliti berkas dokumen yang diajukan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pemutihan

Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah

Telepon : (031)5312144 psw 297, 140
website : http: //dpbt.surabaya.go.id/
email   : dpbt@surabaya.go.id
Media Center Kota surabaya 081230257000
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemutihan Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)"