Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotokopi KTP Pewaris;
  2. Fotokopi Akta Kematian Pewaris yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Akta Kematian Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang apabila terdapat Ahli Waris yang meninggal dunia;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris legalisir;
  6. Fotokopi KTP Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi KTP saksi minimal 2 (dua) orang;
  9. Surat pernyataan para ahli waris yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dengan diketahui minimal 2 (dua) orang saksi diketahui Ketua RT, Ketua RW serta dibubuhi metera

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan yang terdiri atas surat permohonan beserta berkas persyaratan ke Kelurahan
  2. Petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan membuatkan Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris
  3. Seluruh ahli waris wajib untuk hadir waktu penanda tanganan surat keterangan ahli waris

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya
Jl. Raya Kendung Sememi 
Telp. 031-7410554
Hp. -
SMS Gatway :
website :
e-mail  :kelsememi@gmail.com
Twiter  :
Instagram
Facebook : kelsememi@gmail.com
Media Center Kota Surabaya 081230257000

SP4N-LAPOR :
Website : lapor.go.id
SMS     : 1708
e-mail
kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"