Pelayanan Apotik Rawat Jalan

  1. KTP/SIM

  1. Pasien Menyerahkan resep kepada petugas Farmasi
  2. Petugas farmasi menerima resep, pengkajian resep dan memeriksa ketersediaan obat
  3. Petugas farmasi menghubungi dokter penulis resep apabila ada hal-hal yang kurang jelas yang berkaitan dengan resep tersebut
  4. Petugas farmasi menyiapkan dan meracik obat sesuai resep dokter, memberi etiket dan copy resep (bila obat tidak tersedia)
  5. Petugas farmasi meneliti kebenaran obat (sesuai dengan resep)
  6. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi
  7. Petugas farmasi menginput resep dikomputer dan merinci biaya resep
  8. Petugas farmasi menandatangani rincian biaya resep
  9. Petugas TU farmasi merekap semua penerimaan dan pemakaian obat dan alat kesehatan yang digunakan pada unit pelayanan rawat jalan yang dilaporkan setiap awal bulan

08.00 WIB setiap hari kerja  Kecuali Jum'at 08.00 WIB-11.00 WIB

Diagnosa sesuai tarif RSUD dan INACBgs (BPJS)

Pelayanan Kesehatan

TIM Pengaduan Pelayanan RSUD Sukamara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotik Rawat Jalan"