Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial Shelter ODHA

  1. ODHA yang mengalami diskriminasi, stigma dan atau keterlantaran
  2. Usia di atas 18 tahun
  3. Tidak dalam proses pengadilan

  1. Laporan/ Rujukan dari Masyarakat
  2. Penjangkauan ODHA
  3. Pelayanan di SHELTER ODHA
  4. PEMULANGAN/REUNIFIKASI atau ke RPS ODHA KEMENSOS RI sebelum Reunifikasi

1 sampai 6 bulan

Tidak dipungut biaya

Perlindungan dan Penampungan Sementara ODHA yang mengalami diskriminasi, stigma dan atau keterlantaran

Secara tidak langsung memalui Situs resmi Dinas Sosial DIY dan secara langsung melalui Seksi rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial Shelter ODHA"