Layanan dengan SK Pendaftaran Objek Pajak Baru

  1. Melakukan pengisian dan menandatangani formulir permohonan pengajuan, surat pernyataan bermaterai (Rp.6000), SPOP, dan LSPOP
  2. KTP / foto copy KTP Pemohon dan Wajib Pajak
  3. Foto objek pajak baru
  4. Foto copy bukti kepemilikan, alas hak atau penguasaan atas objek
  5. Surat kuasa bermaterai cukup (jika dikuasakan orang lain)
  6. Dapat menunjukkan lokasi objek
  7. Foto copy surat tanah dan bangunan (apabila surat tanah berupa tanah yasan, letter c, atau petok D, maka harus melampirkan surat keterangan riwayat tanah sesuai tahun berjalan atau legalisir tahun berjalan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan formulir dan persyaratan
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  3. Petugas akan memasukkan data secara digital
  4. Petugas akan melakukan survey pemetaan dan penilaian kondisi di lapangan
  5. Tunggu proses permohonan sekitar 7 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Objek Pajak Baru

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PAJAK DAERAH 
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Jalan Jimerto Nomor 25 - 27 Surabaya 60272

Telp : (031) 5312144, ext. 330, 388, 329, 137
Faksimile :(031)5351486
Email : bpkpd@surabaya.go.id
Website : https://bpkpd.surabaya.go.id/ 

Media Center Kota Surabaya 08123020257000
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan dengan SK Pendaftaran Objek Pajak Baru"