10 (sepuluh) hari kerja Dimulai setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
SK Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Jl. Tunjungan No 1-3, Gedung Siola Lantai 2 atau dapat menghubungi nomor 031-5357256
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store