Layanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Bangunan Cagar Budaya

  1. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  2. Copy Keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Kota Surabaya tentang bangunan cagar budaya
  5. Fotocopy bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
  6. Fotocopy mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis dari luar negeri
  7. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (SK dan lampirannya)
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Sertifikasi yang dimiliki
  10. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
  11. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  13. TDUP sebelumnya (khusus Pemutahiran)

  1. Untuk Pengajuan Permohonan TDUP dapat dilakukan di manapun asalkan terdapat koneksi internet atau bisa mendatangi Unit Pelayanan Satu Atap (UPTSA) Timur Jl. Menur no 31 C atau UPTSA Pusat Jl. Tunjungan No 1-3.
  2. Akses alamat website ssw.surabaya.go.id
  3. Lakukan Pendaftaran (jika belum memiliki akun), kemudian login
  4. Pilih jenis layanan yang di inginkan/ di mohonkan
  5. Ikuti alur website sesuai jenis layanan yang di ajukan/ di mohonkan
  6. Pantau posisi berkas lewat history

10 (sepuluh) hari kerja Dimulai setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Jl. Tunjungan No 1-3, Gedung Siola Lantai 2 atau dapat menghubungi nomor 031-5357256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Bangunan Cagar Budaya"