Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial Penanganan Gelandangan Pengemis melalui Rumah Perlindungan Sosial (Camp Assessment)

  1. Laki-laki/perempuan hasil penjangkauan/penertiban
  2. Usia di atas 18 tahun
  3. Tidak dalam proses pengadilan

  1. Sesuai Pergub No 36 Tahun 2017 tentang SOP Penanganan Gelandangan dan Pengemis

Jangka waktu penanganan 1 sampai 3 bulan

Tidak dipungut biaya

1. Perlindungan dan Penampungan Sementara Gelandangan dan Pengemis 2. Rehabilitasi Sosial Dasar

Secara online melalui Situs resmi Dinas Sosial DIY dan secara langsung melalui Seksi rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban NAPZA, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial Penanganan Gelandangan Pengemis melalui Rumah Perlindungan Sosial (Camp Assessment)"