Jangka waktu penanganan 1 sampai 3 bulan
Tidak dipungut biaya
1. Perlindungan dan Penampungan Sementara Gelandangan dan Pengemis 2. Rehabilitasi Sosial Dasar
Secara online melalui Situs resmi Dinas Sosial DIY dan secara langsung melalui Seksi rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban NAPZA, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store