Prinsip lembaga dalam menyediakan informasi publik adalah siapapun dapat mengakses informasi publik kapanpun dan dimanapun sehingga informasi disediakan melalui media. Sehingga tidak ada ketentuan untuk jangka waktu penyelesaian.
Sedangkan untuk permohonan informasi terkait data-data anak berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi terbatas mulai dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 2 (dua hari kerja;
3. Penyampaian informasi terbatas yang diminta oleh pemohon dilakukan secara langsung di kantor BRSPA.
Tidak dipungut biaya
Informasi Kelembagaan, Layanan, Data Anak Asuh dan informasi lain terkait Perlindungan dan Pengasuhan Anak
1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Telp. 08112639571
4. Faximile (0274) 2860391
5. Email brspa@jogjaprov.go.id / psaajogja@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store