Perekam E-KTP

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Masyarakat datang ke kecamatan membawa berkas persyaratan permohonan E-KTP
  2. Berkas diterima dan diteliti petugas Kecamatan
  3. Petugas melakukan perekaman data pemohon e-KTP dengan memotret, perekaman sidik jari, pemindaian iris mata dan pembubuhan tanda tangan secara elektronik

30 Menit

Tidak dipungut biaya

-

Telepon : 02742820402

Email :kecminggir@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekam E-KTP"