Pengangkatan Anak

  1. 1.Syarat Calon Orangtua Angkat (COTA) a.Sehat jasmani dan rohani b.Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun c.Beragama sama dengan agama calon anak angkat d.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan e.Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun f.Tidak merupakan pasangan sejenis g.Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak h.Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial i.Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak j.Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak k.Adanya laporan sosial dari peksos setempat l.Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan m.Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
  2. 2.Syarat Calon Anak Angkat (CAA) a.Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama yaitu anak yang mengalami keterlantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus. b.Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusian 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat. c. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun yaitu anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus.

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke : a. Instansi Sosial Prov dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Prov mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik b. Instansi Sosial Prov memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll
  2. Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Prov).
  3. Kepala Instansi Sosial Prov memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
  4. Setelah berkas/dokumen lengkap Instansi Sosial Prov bersama-sama Panti/Yayasan untuk melaksanakan Home Visit I.
  5. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.
  6. Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan
  7. Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Propinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.
  8. Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.
  9. Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (home visit II)
  10. Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak Petugas Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA.
  11. Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA.
  12. Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI masing-masing instansi.
  13. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.
  14. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
  15. Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.
  16. COTA, akan melakukan pencatatan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
  17. COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

dengan kondisi normatif dapat diselesaikan selama 7 bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinas Sosial DIY Tentang Izin Pengangkatan Anak

  1. Kotak saran
  2. Website : dinsos.jogjaprov.go.id
  3. Email : seksianak.dinsosdiy@gmail.com
  4. Telp dan Sms : 08112630090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"