Register Pengesahan Proposal

  1. Proposal yang telah ditandatangani oleh panitia dan lurah setempat
  2. Foto copi KTP pemilik ketua panitia

  1. Pemohon datang ke kecamatan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang berwenang
  2. Pemohon datang ke tempat pelayanan . Pemohon menyerahkan proposal, pengecekan persyaratan ;
  3. Setelah persyaratan lengkap , diparaf oleh pejabat Kecamatan;
  4. Ditandatangani oleh Camat ;
  5. Diberi nomor dan cap Kecamatan;
  6. Diserahkan kepada pemohon.

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Gratis

Rekomendasi HO

Kotak saran
Telp (0266) 233645
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Pengesahan Proposal "