Layanan Perlindungan, Pengasuhan, Pengembangan dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

  1. Berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
  2. Dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi.
  3. Korban perdagangan manusia.
  4. Korban kekerasan, baik fisik dan/ atau mental dan seksual.
  5. Dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil.
  6. Klien datang sendiri, diantar orang tua, keluarga atau dari Lembaga/Masyarakat
  7. Laporan Sosial atau keterangan permasalahan sosial anak.
  8. Kelengkapan Administrasi terdiri dari KK, KTP Orang Tua, Akta Kelahiran, Raport Sekolah (jika ada).
  9. Berita acara dan laporan dari Kepolisian
  10. Untuk hal-hal yang darurat dan memerlukan perlindungan segera, persyarat administrasi bisa diselesaikan setelah anak masuk di Balai

  1. Intake Process dapat berupa Penjangkauan dan Penerimaan Rujukan. Penjangkauan dilakukan oleh pekerja sosial atau tim penjangkauan yang ditugaskan oleh pimpinan RPSA. Proses penerimaan rujukan harus selesai dalam waktu 1 x 24 jam. Perlengkapan yang diperlukan dalam rujukan yaitu formulir berita acara serahterima, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan seperti kartu identitas, informasi tentang lembaga perujuk, jenis pelayanan yang telah diterima dan informasi mengenai orang yang merujuk
  2. Temporary Shelter mencakup beberapa proses antara lain Identifikasi dan Registrasi, Asesmen masalah dan kebutuhan, Pertolongan pertama, Perlindungan, medis & tempat tinggal serta Pendampingan.
  3. Tahap ketiga terdiri dari 2 opsi : a. Protection Home atau Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) meliputi 3 tahapan yaitu Rencana Intervensi, Intervensi dan Evaluasi b. Reunifikasi, Reintegrasi & Referal dengan opsi tujuan antara lain keluarga asal, keluarga pengganti, lembaga pendidikan, bekerja dan lembaga pelayanan sosial.
  4. Pelayanan Lanjut dilaksanakan setelah melalui proses Reunifikasi, Reintegrasi dan Referal.
  5. Terminasi merupakan proses pengakhiran pelayanan.

1. Intake Process
   Satu hari kerja
2. Temporary Shelter
   Maksimal 1 bulan
3. Protection Home
   Maksimal 6 bulan
4. Reunifikasi, Reintegrasi & Referal
    Maksimal 1 bulan
5. Pelayanan lanjut
   Tujuh hari kerja
6. Terminasi
   Satu hari kerja

Dalam pelayanan kedaruratan ini, jangka waktu penyelesaian sampai dengan diterimanya anak asuh di Balai RSPA adalah 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial, Rehabilitasi Psikologis, Pemeriksaan dan Rehabilitasi Medis, Pendampingan hukum dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Email: psaajogja@gmail.com/ brspa.jogjaprov.go.id
3. Telp. 08112639571/ (0274) 391622
4. Faximile (0274) 2860391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perlindungan, Pengasuhan, Pengembangan dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)"