Visum Jenazah Terlantar

No. SK: 188/04708

  1. Jenazah terlantar (orang yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan yang tidak dikenal dan atau tidak memiliki keluarga sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya)
  2. Visum dari Rumah Sakit RS. Bhayangkara Yogyakarta (Visum: Proses identifikasi fisik jenazah mengenai penyebab kematian bagi jenazah yang berada di Instalasi Forensik Rumah Sakit)

  1. Permohonan visum secara tertulis berasal dari pihak Kepolisian dimana jenazah yang akan dimintakan visum berada di Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Yogyakarta Kemudian Dinas Sosial DIY memberikan bantuan biaya visum jenazah.

Dalam kondisi normal, jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi proses selanjutnya : Pembuatan SPJ berupa Bend 26 : 10 menit  Proses di Bendahara sampai dengan transfer 3 hari. Total jangka waktu penyelesaian 3 hari 10 menit


Tidak dipungut biaya

Bantuan biaya visum jenazah terlantar

Datang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email ( dinsos@jogjaprov.go.id ), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum Jenazah Terlantar"