Pemakaman Jenazah Terlantar

  1. Jenazah terlantar yang tidak memiliki keluarga / identitas / tidak terlacak keluarganya sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya.

  1. Mekanisme dalam penanganan pemakaman jenazah terlantar adalah apabila Masyarakat / Instansi menemukan jenazah terlantar )
  2. kepolisian / Rumah sakit / LKS / Instansi Sosial kabupaten kota ( membuat surat keterangan/permohonan biaya visum/pemakaman jenazah terlantar yang dilampiri foto jenazah
  3. Dinas Sosial DIY (memverifikasi bisa atau tidaknya untuk difasilitasi), apabila dapat difasilitasi Dinas Sosial DIY akan memproses bantuan pembayaran visum dan atau pemakaman ke pihak klaim.
  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Surat permohonan pemakaman jenazah terlantar : - Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial DIY - Hal : Permohonan Pemakaman/Biaya visum jenazah terlantar

3 hari dimulai dari persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

Bantuan uang pemakaman jenazah terlantar

Datang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaman Jenazah Terlantar"