Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Pengembangan Balita Terlantar

  1. Usia 0-5 tahun
  2. Terlantar Kepengasuhannya
  3. Kehilangan hak asuh dari orang tuanya
  4. Tidak diketahui keberadan keluarganya
  5. Berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin
  6. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga
  7. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan
  8. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang
  9. Untuk Balita Temuan: Berita Acara Penyerahan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Dinas Sosial DIY, selanjutnya diserahkan ke Balai RSPA DIY dengan dilampiri : 1) Surat penyerahan dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota (Dinas Sosial Kabupaten/ Kota mengirim tembusan ke Dinas Sosial Provinsi) 2) Surat penyerahan dari Polisi 3) Data medis yang berkaitan dengan balita (KMS, surat keterangan lahir, surat keterangan diagnosa dokter dll) bila ada, dengan dilampiri surat telah menjalani tes rapid antigen dengan hasil negative atau non reaktif. 4) Laporan Sosial atau Keterangan Permasalahan Sosial Anak.
  10. Untuk Balita Titipan: Berita acara penitipan balita dari Dinas Sosial DIY yang dilampiri dengan 1) Surat penitipan ke Balai RSPA dari Dinas Sosial DIY 2) Data medis yang berkaitan dengan balita (KMS, surat keterangan lahir, surat keterangan diagnosa dokter dll) dengan dilampiri surat telah menjalani tes rapid antigen dengan hasil negative atau non reaktif 3) Laporan Sosial atau keterangan permasalahan sosial anak. 4) Foto copy data identitas keluarga (KTP dan KK)
  11. Untuk Balita Serahan: Berita Acara Penyerahan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Dinas Sosial DIY, selanjutnya diserahkan ke Balai RSPA DIY dengan dilampiri 1) Surat penyerahan pengasuhan 2) Data medis balita dengan dilampiri surat telah menjalani tes rapid antigen dengan hasil negative atau non reaktif 3) Laporan Sosial atau keterangan permasalahan sosial anak. 4) Foto copy data identitas keluarga (KTP dan KK) bila ada.

  1. Tahap 1: Rujukan permasalahan balita berasal dari masyarakat / lembaga
  2. Tahap 2 Penyerahan pengasuhan balita kepada Dinas Sosial DIY meliputi: a. Titipan yaitu penitipan asuhan sementara pihak perujuk kepada Dinas Sosial DIY sampai lingkungan keluarga mampu menjamin keamanan anak dalam pengasuhannya. b. Penyerahan langsung yaitu penyerahan yang dilakukan oleh keluarga kepada Dinas Sosial DIY. Balita yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial DIY. Keluarga tidak dapat mengambil kembali hak asuh anak. c. Penyerahan tidak langsung yaitu penyerahan yang dilakukan oleh lembaga kepada Dinas Sosial DIY. Balita yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial DIY. Lembaga perujuk tidak dapat mengambil kembali hak asuh anak.
  3. Tahap 3 Sebelum ke Dinas Sosial DIY, balita temuan harus memiliki berita acara penemuan dan penyerahan dari kepolisian kepada Dinas Sosial DIY.
  4. Tahap 4 ke tahap 6 Balita dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota diserahkan/ dititipkan pengasuhannya kepada Dinas Sosial DIY dan selanjutnya ke Balai RSPA.
  5. Tahap 7 Penerimaan oleh Balai RSPA. Perujuk menyerahkan data identitas awal balita dan catatan awal balita. Pekerja sosial Balai RSPA melakukan assesment awal balita dan mememutuskan rencana pengasuhan bagi anak melalui case conference.
  6. Tahap 8 Pelaksanaan perencanaan program dengan mempertimbangkan laporan hasil assessment hingga menghasilkan rencana pengasuhan.
  7. Tahap 9 Pelaksanaan pengasuhan meliputi dua hal yaitu a. Balita titipan akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar. Pencatatan kelahiran anak diupayakan oleh keluarga. b. Balita serahan akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan pencatatan kelahiran anak.
  8. Tahap 10 Tahap 10 terdiri dari reunifikasi dan pengangkatan anak (adopsi) a. Reunifikasi yaitu proses pengembalian anak kepada keluarga. Reunifikasi dilaksanakan terhadap balita yang berstatus titipan. b. Pengangkatan anak yaitu upaya pemberian pengasuhan permanen kepada balita dengan status serahan dan temuan.
  9. Tahap 11 Monitoring dan evaluasi merupakan proses penilaian terhadap keseluruhan program pelayanan balita terlantar. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada tahapan sejak awal mendapat pelayanan sampai pada terbitnya SK Pengasuhan dari Kepala Dinas Sosial DIY.
  10. Tahap 12 Terminasi merupakan proses pengakhiran pelayanan. Terminasi dilakukan setelah balita dan keluarga dapat berfungsi sosial yaitu memenuhi kebutuhan dan menjalankan peran sosialnya. Pengangkatan anak atau adopsi merupakan bagian dari pengakhiran pelayanan setelah dikeluarkannya SK pengasuhan.

1. Rujukan
   Lima  hari kerja sejak diterimanya berkas dengan lengkap
2. Assesment
   Tiga hari kerja
3. Perencanaan pelayanan
   Tiga hari kerja
4. Pelaksanaan pelayanan
   Maksimal tiga bulan sejak diterima
5. Reunifikasi
   Maksimal 1 bulan
6. Monitoring dan evaluasi
   Tiga bulan
7. Terminasi
   Satu hari

Jangka waktu penyelesaian 15 hari adalah jangka waktu penyelesaian mulai dari rujukan sampai dengan anak asuh dapat diterima dan diberikan layanan di Balai RSPA. Pelaksanaan Pelayanan bagi Balita Titipan maksimal 3 bulan sejak diterima. Sedangkan Balita Temuan dan Serahan akan dilanjutkan dengan proses Adopsi atau Pegangkatan Anak. 

Tidak dipungut biaya

Pemenuhan kebutuhan dasar, pencatatan identitas kelahiran balita, layanan stimulasi tumbuh kembang anak, pemenuhan kebutuhan untuk penanganan gangguan tumbuh kembang, aksesibilitas pengasuhan

1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Email: psaajogja@gmail.com/ brspa@jogjaprov.go.id
4. Telp. 08112639571/ (0274) 391622
5. Faximile (0274) 2860391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Pengembangan Balita Terlantar"