Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon Membawa Berkas Yang Telah ditentukan
  2. Staf Kelurahan Menerima dan Memeriksa berkas
  3. Setelah berkas Diterima dan Diperiksa Oleh Staf, Permohonan diproses dan Surat diterbitkan
  4. Setelah surat diterbitkan, Surat Diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan dan Seklur
  5. Setelah Surat Diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan dan Seklur, Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Setalah Surat Ditandatangani oleh Lurah, Surat digandakan dan distempel oleh staf Kelurahan
  7. Setelah Surat digandakan dan distempel oleh staf kelurahan surat diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"