Pelayanan Pembelian Produk Batching Plant

  1. 2. Foto Copy KTP

  1. pemohon memasukkan permohonan ke dinas pupr

15 menit surat permintaan pembelian, 30 menit verifikasi data permintaan konsumen, 2 jam disposisi oleh kepala UPTD, 1 hari surat order pembelian sesuai perda no. 9 tahun 2018 tentang restribusi kekayaan daerah, 2 jam pembayaran oleh pemohon ke KASDA, verifikasi bukti setoran bagian administrasi, 15 menit pengiriman produk kepada pemohon

Perda sesuai Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Restribusi Kekayaan Daerah

Jasa Pembelian Produk Batching Plant

dinas pupr (0754)40006

email: dinaspupr@dharmasrayakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembelian Produk Batching Plant"