15 menit surat permintaan pembelian, 30 menit verifikasi data permintaan konsumen, 2 jam disposisi oleh kepala UPTD, 1 hari surat order pembelian sesuai perda no. 9 tahun 2018 tentang restribusi kekayaan daerah, 2 jam pembayaran oleh pemohon ke KASDA, verifikasi bukti setoran bagian administrasi, 15 menit pengiriman produk kepada pemohon
Perda sesuai Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Restribusi Kekayaan Daerah
Jasa Pembelian Produk Batching Plant
dinas pupr (0754)40006
email: dinaspupr@dharmasrayakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store