surat pengantar izin keramaian

  1. Pengantar RT?RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemoohon Membawa Berkas Yang Telah Di Siapkan
  2. Staf Kelurahan Menerima dan Memeriksa Berkas
  3. Setelah Berkas Diterima dan Diperiksa, Pemrmohonan Diproses dan surat diterbitkan
  4. setelah surat diterbitkan, surat diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan dan Seklur
  5. Setelah Surat diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan dan Seklur, Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Setelah Surat ditandatangani Oleh Lurah, Surat Digandakan dan Distempel oleh Staf
  7. Setelah Surat Digandakan dan Distempel oleh Staf, Surat diberikan Kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar izin keramaian"