15 menit pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan dinas PUPR, 30 menit disposisi kepaa dinas, 2 jam pengecekan ketersediaan alat oleh kepala UPTD Alkal, 2 jam pembayaran restribusi oleh pemohon dan berita acara serah terima alat, 1 hari pemakaian alat berat, 2 jam berita acara pengembalian alat berat.
sesuai dengan perda no. 9 tahun 2018 tentang restribusi pemakaian kekayaan daerah
Jasa Peminjaman Alat Berat
dinas PUPR (0754) 40006
email: dinaspupr@dharmasrayakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store