Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Surat Kematian
  2. Surat pernyataan waris
  3. Fotocopy KTP ahli waris
  4. Fotocopy KK ahli waris
  5. Akta Kelahiran
  6. Fotocopy KTP saksi
  7. Fotocopy Surat nikah

  1. Mengambil Nomer Antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan ttd pejabat yg menangani
  5. Mengagenda nomer surat
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

Apabila pimpinan berada di tempat, maka penyelesaiannya 5 menit. 

 

Tidak dipungut biaya

Regrestasi surat keterangan dan surat pernyataan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"