Pelayanan Pemakaman di TMPN Kusumanegara

  1. - Pemakaman diperuntukan bagi Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama di lingkungan Dephan/ TNI dan bagi Warga Sipil.
  2. • Persyaratan bagi Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama di lingkungan Dephan/ TNI: - Yang diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku. - Yang dinyatakan gugur yaitu menemui ajal bagi Prajurit TNI/POLRI?Purnawirawan dan PNS Dep.Hankam/TNI dalam pertempuran di Daerah Operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di Daerah Operasi melawan musuh NKRI. a. Bagi TNI/POLRI yang memiliki salah satu Tanda Jasa/ Kehormatan RI berupa: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paqsi Utama atau Pratama, Bintang Jalasena Utama atau Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, Bintang Bhayangkara Utama atau Pratama. b. Bagi Prajurit TNI/POLRI/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paqsi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/ Bintang Bhayangkara Nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk/ kemajuan dan pembangunan Angkatan/ POLRI, dan bukan atas pengabdian selama 24 tahun terus menerus. c. Bagi PNS/Wredatama di lingkungan DepHan/ TNI dan POLRI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan RI berupa: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma.
  3. • Persyaratan bagi Warga Sipil yang berhak di makamkan di TMPN: - Yang telah diangkat sebagai Pahlawan dengan keputusan Presiden. - Memiliki salah satu atau lebih tanda Kehormatan: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Gerilya dan bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundangan berhak di makamkan di TMPN. Atau seseorang sesuai dengan jasa-jasanya dapat diusulkan kepada Presiden untuk dimakamkan di TMPN. Pengusulannya disampaikan melalui Menteri Sosial RI. Selama masa pandemi covid-19, permohonan pemakaman dilengkapi dengan surat bebas covid-19 dari Rumah Sakit.

  1. Pemakaman Jenazah Militer dan Kedinasan. • Komandan satuan/Satker yang bersangkutan mengajukan permintaan pemakaman kepada Komandan Sub Garnizun Kota Yogyakarta. Pengajuan permintaan dilampiri: a. Surat Pernyataan sebagai Pahlawan dengan Keputusan Presiden. b. Surat Pernyataan gugur/tewas dari pejabat yang berwenang. c. Surat Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Bintang.
  2. • Komandan Sub Garnizun Kota Yogyakarta memberikan rekomendasi pemakaman di TMPN Kusumanegara kepada Kepala Dinas Sosial DIY

Jika persyaratan administrasi (surat keterangan/ persetujuan) dari Komandan Sub Garnizun Kota Yogyakarta sudah di penuhi, maka pelaksanaan pemakaman dapat segera dilakukan. Jangka waktu penyelesaian 1 hari.

 

Tidak dipungut biaya

Petugas pemelihara TMPN Kusumanegara menyiapkan kelengkapan yang diperlukan saat prosesi pemakaman.

Datang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email ( dinsos@jogjaprov.go.id ),website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaman di TMPN Kusumanegara"