Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (DPP5)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Print out data BDT

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas kepada petugas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap , kemudian berkas di register di kecamatan
  4. Berkas di tandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan /saran, sms, website : lapor.go.id maupun secara langsung  
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 hari kerja setelah laporan diterima 

 

 

Layanan Lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"