Surat Rekomendasi Izin Mendidrikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copi KTP pemohon
  2. Foto copi KTP pemilik tanah/tempat
  3. Foto copi bukti kepemilikan tempat ( serttifikat/AJB)
  4. Foto copi SPPT tahun berlaku
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang disahkan RT,RW dan Lurah
  6. Formulir beserta persyaratan dari Dinas PMPT yang sudah diisi dan dilengkapi

  1. Pemohon datang ke kecamatan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang ; Pemohon datang ke tempat pelayanan .
  2. Pemohon menyerahkan berkas untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan;
  3. Setelah persyaratan lengkap , diparaf oleh pejabat Kecamatan;
  4. Rekomendasi ditandatangani oleh Camat ;
  5. Rekomendasi diberi nomor dan cap Kecamatan;
  6. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Gratis

Surat Rekomendasi IMB

Kotak saran
Telp (0266) 233645
Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Rekomendasi Izin Mendidrikan Bangunan (IMB) "