Tanda Daftar Produsen Penyalur Benih

  1. Persyaratan Izin Baru : Mengisi formulir permohonan dengan data yang lengkap.
  2. Rekaman KTP Pemilik
  3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan jika tempat usaha Berbadan Hukum (Non Perorangan)
  4. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
  5. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Denah Lokasi Tempat Usaha
  7. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  8. Sertifikat Kompetensi
  9. Pas Photo uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  10. Memiliki Hak Guna Usaha (HGU) bagi yang menggunakan tanah negara
  11. 'Persyaratan Tehnis (Yang diterbitkan oleh P2KP) untuk pengurusan Sertifikat Kompetensi : Daftar jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dibidang perbenihan
  12. Mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber
  13. 'Mempunyai fasilitas produksi benih (Lampirkan Foto)
  14. 'Memiliki fasilitas pengolah benih (Lampirkan Foto)
  15. 'Mempunyai fasilitas penyimpanan benih (Lampirkan Foto)
  16. Daftar rencana produksi benih yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun
  17. Surat Pernyataan kesanggupan untuk memproduksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan sesuai dengan aturan yang berlaku
  18. Memiliki dokumentasi data produksi dan penyaluran benih hasil produksi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui Aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mempersiapkan permohonan izin untuk selanjutnya dikirimkan ke Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh melalui caraka untuk proses Sertifikat Kompetensi
  5. Petugas Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh memproses Sertifikat Kompetensi terhadap permohonan Tanda Daftar Produsen Penyalur Benih dan mengirimkan kembali ke Petugas Back Office DPMPTSP untuk dilakukan pemprosesan izin
  6. Petugas Back Office Mengentry data dan mencetak Tanda Daftar Produsen Penyalur Benih
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Produsen Penyalur Benih

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Produsen Penyalur Benih"