Pelayanan Rekomendasi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. 1. Dokumen Permohonan Izin

  1. pemohon memasukkan permohonan

15 menit pemohon memasukkan permohonan, 30 menit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 1 hari proses di DPMPTSP, 1 hari pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dinas PUPR, 30 menit menandatangani surat rekomendasi, 15 menit menyerahkan surat rekomendasi yang sudah ditandatangani kepada pemohon

sesuai Perda No.9 Tahun 2018 tentang Restribusi Kekayaan Daerah

Surat Rekomendasi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

dinas PUPR (0754)40006

email: dinaspupr@dharmasrayakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rekomendasi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi "