15 menit pemohon memasukkan permohonan, 30 menit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 1 hari proses di DPMPTSP, 1 hari pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dinas PUPR, 30 menit menandatangani surat rekomendasi, 15 menit menyerahkan surat rekomendasi yang sudah ditandatangani kepada pemohon
sesuai Perda No.9 Tahun 2018 tentang Restribusi Kekayaan Daerah
Surat Rekomendasi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
dinas PUPR (0754)40006
email: dinaspupr@dharmasrayakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store