Permohonan Bibit Tanaman Perhutanan dan Perkebunan

  1. Mengajukan proposal permohonan bibit dari :subak,kelompokmtani,desa adat,desa dinas,kelurahan ,sekolah,universitas dan kelompok masyarakat
  2. Mengajukan surat permohonan bibit tanaman perhutanan dan perkebunan

  1. Pemohon mengajukan proposal/surat permohonan bantuan bibit tanaman perhutanan dan perkebunan rangkap 1 (satu)
  2. Proposal yang diajukan disahkan oleh masing -masing Kelian Subak ,Bendesa Adat,Kepala Desa, Kepala Kelurahan ,Kepala Dusun, Kepala Lembaga Pendidikan dan Ketua Organisasikemasyarakatan sesuai dengan identitas pemohon
  3. Petugas meregistrasi dan memverifikasi jenis permohonan bibit dari masyarakat ,lembaga swadaya masyarakat,kelompok pemuda,kelompok pecinta alam dan kelompok tani atau subak
  4. Apabila memenuhi syarat maka bibit tanaman siap didistribusikan

Pelayanan dilaksanakan setelah adanya pengajuan Surat  Permohonan Bibit Tanaman  Perhutanan dan Perkebunan

Gratis

Bibit Tanaman Perhutanan dan Perkebunan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon 081339053265 atas nama Ibu Luh Suparmi
  3. Email. diperpa@badungkab.go.id
  4. Website.:https://badungkab.go.id/instansi/diperpa
  5. Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store