Layanan Informasi Data Pegawai

  1. Mengatasnamakan Lembaga/Institusi
  2. Surat permintaan data kepegawaian yang ditandangani oleh Kepala Lembaga/Institusi, mencakup juga uraian tujuan penggunaan data kepegawaian
  3. Menunjukkan identitas pemohon
  4. Pemohon wajib menggunakan informasi data kepegawaian dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan melalui media informasi yang telah disediakan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi data kepegawaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
  3. Penyampaian informasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk data kepegawaian yang tersedia di Pengelola Informasi BKD (Rekapitulasi/Nominatif Data Kepegawaian (untuk pemohon tertentu)

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

Telepon dan fax : (0274) 562150
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Data Pegawai"