Penerbitan Akta Jual Beli

  1. Bukti milik (letter c legalisir/sertifikat HM/HGB
  2. Bukti perolehan (jika nama pemilik sekarang beda dg nama d bukti milik)
  3. Kwitansi pembayaran jual beli Tanah (lengkap dengan luas tanah, alamat dan batas-batasnya)
  4. Fotocopy KTP penjual dan pembeli
  5. Fotocopy KK penjual dan pembeli
  6. SPPTPBB dan kwitansi pembayaran PBB tahun terakhir
  7. Fotocopy Saksi 2 orang (disarankan lurah n perangkat kelurahan)

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas pendaftaran
  3. Penelitian berkas persyaratan
  4. Verifikasi dan validasi
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan

10 Hari kerja

Biaya ppat 1i harga transaksi/njop pbb

Akta Jual Beli

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Jual Beli"