Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Tidak Sengketa

  1. Fotokopi surat pernyataan penguasaan dilegalisir kelurahan
  2. Fotokopi surat pernyataan tidak sengketa dilegalisir kelurahan
  3. Bukti milik (letter c, sertifikat hm, hgb, dll) legalisir kelurahan, (jika adanya letter d dilengkapi surat keterangan lurah bahwa tanah tersebut tidak tercantum di buku c desa kelurahan, jika hilang diganti surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
  4. Bukti perolehan jika nama pemilik sekarang berbeda dengan nama di bukti milik (bisa jual beli, surat perjanjian pelimpahan ganti rugi tanah garapan, akta hibah, surat keterangan waris, dll) legalisir kelurahan/kecamatan/notaris
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK
  7. Kwitansi pembayaran pbb tahun berjalan

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas pendaftaran
  3. Penelitian berkas persyaratan
  4. Verifikasi dan validasi
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal (SKA)

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Tidak Sengketa "