surat keterangan belum menikah

  1. membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. pemohon datang dengan Membawah berkas yang telah ditentukan
  2. Berkas diterima dan diperikasa oleh staf
  3. Setelah persayaratan diterima dan diperiksa oleh staf, permohonan diproses dan surat di terbitkan oleh staf
  4. setelah surat diterbitkan, surat diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum dan Seklur
  5. setelah surat diverifikasi oleh kasi Pelayanan Umum dan seklur, Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. setelah surat ditandatangani oleh Lurah, Surat digandakan dan dicap oleh staf
  7. setelah surat digandakan dan dicap, surat diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan belum menikah"