Surat Keterangan Waris

  1. Surat keterangan waris yang dimintakan tanda tangan
  2. Surat kematian pewaris dan ahli waris jika ada yang meninggal
  3. Fotocopy surat pernyataan ahli waris dilegalisir kelurahan
  4. Fotocopy surat nikah almarhum ( bila tidak ada/hilang/rusak diganti fotokopi surat pernyataan nikah dilegalisir kelurahan)
  5. Fotocopy KK dan KTP semua ahli waris (yang masih berlaku, nama orang tua harus sesuai dengan yang tercantum di surat keterangan waris, bila ada kesalahan ketik di nama lengkapi dengan dpp5 bahwa nama ....... Adalah salah, yang benar ..........)
  6. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas pendaftaran
  3. Penelitian berkas persyaratan
  4. Verifikasi dan validasi
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"