Izin Insidentil

  1. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000
  2. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermentrai Rp. 6.000
  3. Fotocopy KTP Penanggung jawab/Pemilik
  4. Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum
  5. Bukti Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (yang divalidasi oleh petugas PTSP)
  6. Fotocopy IMB;
  7. Surat Perjanjian Sewa Kontrak Apabila bangunan milik orang lain
  8. Fotocopy Akte Notaris yang dilegalisir atau Foto Copy Akte Koperasi, Pengesahan Akte Koperasi dari Pejabat yang berwenang dan Rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan UMKM (Khusus Koperasi)
  9. Foto Copy Neraca Perusahaan;
  10. Fotocopy Bukti Bayar PBB tahun terakhir 1 lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin)
  11. Pas Photo Penanggung jawab/Pemilik berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  12. Foto Copy Tanda Peserta dan Bukti Bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan bersangkutan
  13. Stopmap snelhekter warna kuning
  14. Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan
  15. Sket/situasi pemasangan dan daftar lokasi pemasangan untuk reklame
  16. Khusus untuk pemasangan spanduk atau baliho melampirkan rekomendasi titik lokasi pemasangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau

  1. Pemohon Mengisi Formulir dan Melengkapi syarat-syarat permohonan
  2. Front Office Mengecek dan Memvalidasi Kelengkapan Persyaratan yang diajukan
  3. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dari Front Office
  4. Front Office menyerahkan berkas kepada kasi untuk di validasi / disetujui untuk diterbitkan Izinnya
  5. Operator / Back Office menerbitkan Izin
  6. Kasi , Kabid dan Sekretaris Dinas memberi paraf kordinasi di surat izin hasil cetak
  7. Kepala Dinas menandatangani cetak izin
  8. Back Office memberi nomor pada izin dan menyerahkan izin yang sudah ditanda tangani oleh kepala dinas kepada Front Office untuk diserahkan kepada pemohon

Setelah Berkas Lengkap dan benar oleh Front Office

Tidak dipungut biaya

Izin Insidentil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil"