Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

  1. Profil Usaha / Perusahaan
  2. Surat pernyataan Pemenuhan Komitmen bermetrai Rp. 6.000
  3. Fotocopy KTP Penanggung jawab Usaha
  4. Foto copy Kartu NPWP Perorangan dan usaha yang Valid
  5. Fotocopy Akte Notaris dan Pengesahannya dari Pejabat yang berwenang (Bagi Usaha Non Perseorangan)
  6. Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah / SKT / Sertifikat Tanah
  7. Fotocopy Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin)
  8. Foto Copy Tanda Peserta dan Bukti Bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan bersangkutan (Bagi Perusahaan/Usaha yang sudah terdaftar)
  9. Notifikasi / Rekomendasi dari OPD Teknis (Setelah NIB Terbit)
  10. Surat Perjanjian Sewa Kontrak apabila status bangunan sewa / milik orang lain
  11. Foto Copy IMB Tempat Usaha apabila Bangunan Milik Sendiri
  12. Foto Copy STRA, STRTTK, STR dan SIP Tenaga Teknis Kesehatan yang diperkejakan
  13. Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan
  14. Denah Lokasi / Denah Bangunan Usaha
  15. Daftar Alat – Alat Perlengkapan Kesehatan yang digunakan
  16. Daftar Obat – Obatan yang digunakan
  17. Data Tenaga Kesehatan yang dipekerjakan dan Uraian Tugas
  18. Dokumen Pendukung Lainnya Berdasarkan Jenis Usaha dan Peraturan di Masing – Masing Usaha yang dimohon (Berdasarkan Permenkes Nomor 26 Tahun 2018)

  1. Pemohon Mengisi Formulir dan Melengkapi syarat-syarat permohonan
  2. Front Office Mengecek dan Memvalidasi Kelengkapan Persyaratan yang diajukan
  3. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dari Front Office
  4. Front Office menyerahkan berkas kepada kasi untuk di validasi / disetujui untuk diterbitkan Izinnya
  5. Operator / Back Office menerbitkan Izin
  6. Kasi , Kabid dan Sekretaris Dinas memberi paraf kordinasi di surat izin hasil cetak
  7. Kepala Dinas menandatangani cetak izin
  8. Back Office memberi nomor pada izin dan menyerahkan izin yang sudah ditanda tangani oleh kepala dinas kepada Front Office untuk diserahkan kepada pemohon

Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap dan Bener oleh Front Office

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit"