Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy KTP ke Kantor Lurah
  2. Berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Operator Komputer akan mempersiapkan Surat Pengantar Pindah Penduduk berdasarkan data dari berkas persyaratan Anda dan apabila ada data tambahan akan ditanyakan langsung kepada Anda
  4. Tunggulah hingga Surat Pengantar Pindah Penduduk selesai ditandatangani dan distempel

2 Menit Verifikasi Persyaratan

10 Menit Pengetikan

3 Menit Paraf, Tanda Tangan dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Penduduk

Lurah Ranomeeto

Jl. Poros Bandara Haluoleo Kel. Ranomeeto

Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk"