Penerbitan Surat Pengalihan Penguasaan atas Bidang Tanah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Bukti Pembayaran PBB
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Para Pihak
  4. Membawa Fotocopy KTP Para Pihak
  5. Membawa Fotocopy Sertifikat

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Fotocopy Bukti Pembayaran PBB, Fotocopy Kartu Keluarga Para Pihak, Fotocopy KTP Para Pihak dan Fotocopy Sertifikat ke Kantor Lurah
  2. Berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Operator Komputer akan mempersiapkan Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah berdasarkan data dari berkas persyaratan Anda dan apabila ada data tambahan akan ditanyakan langsung kepada Anda
  4. Para Pihak menandatangani Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah menyusul Saksi-Saksi yang tertera didalamnya
  5. Jika tanda tangan Para Pihak dan Para Saksi telah dilengkapi, tunggulah hingga Surat Keterangan Ahli Waris selesai ditandatangani oleh Lurah dan distempel

Verifikasi Persyaratan

Pengetikan

Tanda Tangan Para Pihak dan Para Saksi

Paraf, Tanda Tangan Lurah dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah

Lurah Ranomeeto

Jl. Poros Bandara Haluoleo Kel. Ranomeeto

Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengalihan Penguasaan atas Bidang Tanah"