Penerbitan Surat Permohonan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Fotocopy Sertifikat Tanah/Bukti Jual Beli/Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP dan Fotocopy Sertifikat Tanah/Bukti Jual Beli/Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah ke Kantor Lurah
  2. Berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Operator Komputer akan mempersiapkan Surat Permohonan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan data dari berkas persyaratan Anda dan apabila ada data tambahan akan ditanyakan langsung kepada Anda
  4. Tunggulah hingga Surat Permohonan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan selesai ditandatangani dan distempel

2 Menit Verifikasi Persyaratan

5 Menit Pengetikan

3 Menit Paraf, Tanda Tangan dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan

Lurah Ranomeeto

Jl. Poros Bandara Haluoleo Kel. Ranomeeto

Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Permohonan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan"