Penerbitan Surat Pernyataan Cerai

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Bukti Pembayaran PBB
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP kedua belah pihak

  1. Para pihak datang dengan membawa Surat Pengantar RT, Fotocopy Bukti Pembayaran PBB, Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy KTP kedua belah pihak ke Kantor Lurah
  2. Berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Lurah akan mewawancarai para pihak menyangkut perceraian yang dimaksud
  4. Operator Komputer akan mempersiapkan Surat Pernyataan Cerai berdasarkan data dari berkas persyaratan Anda dan apabila ada data tambahan akan ditanyakan langsung kepada Anda
  5. Para pihak dengan Lurah sebagai pihak yang mengetahui, menandatangani Surat Pernyataan Cerai
  6. Surat Pernyataan Cerai distempel

2 Menit Verifikasi Persyaratan

10 Menit Wawancara

5 Menit Pengetikan

3 Menit Paraf, Tanda Tangan dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan cerai

Lurah Ranomeeto

Jl. Poros Bandara Haluoleo Kel. Ranomeeto

Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Cerai"