Surat Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. Rekaman KTP Pemilik Sarana Optik
  2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan jika tempat usaha Berbadan Hukum (Non Perseorangan)
  3. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT)
  4. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien/ Optometris untuk menjadi penanggungjawab pada optikal yang didirikan
  6. Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) Refraksionis Optisien/ Optometris
  7. Rekaman Surat Izin Praktek Refraksionis Optisien (SIP-RO)
  8. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan
  9. Rekaman Perjanjian Kerjasama Laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  10. Rekomendasi dari Organisasi/ asosiasi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
  11. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  12. Rekaman Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terakhir
  13. Surat Izin Usaha Optik yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Surat Rekomendasi
  5. Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memproses Surat Rekomendasi terhadap Surat Izin Penyelenggaraan Optikal dan mengirimkan kembali ke DPMPTSP
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Optikal

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Perizinan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Optikal"