Layanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. Pemohon mengajukan IMB melalui Dinas Penaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dengan mengikuti syarat dan prosedur di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta
  2. Melampirkan gambar rangkap 2 yang terdiri dari : Gambar Site Plan/Rencana Tapak Site Plan saat ini/Eksisiting dan Site Plan rencana; Gambar Denah Bangunan; Gambar Tampak ssat ini/eksisting dan tampak Rencana; Gambar Potongan rencana
  3. Melampirkan foto-foto kondisi saat in
  4. Untuk bangunan usaha lebih dari 1 (satu) lantai melampirkan gambar perspektif rencana bangunan
  5. Berita acara akan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta
  6. Revisi desain bangunan yang telah mendapatkan rekomendasi dari DP2WB DIY disampaikan kembali ke Dinas Kebudayaan DIY

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi IMB Cagar Budaya ke Dinas Kebudayaan DIY di Seksi Warisan Budaya
  2. Pemohon melengkapi formulir dan identitas dan melampirkan syarat pengajuan rekomendasi IMB
  3. Petugas pelayanan memverifikasi berkas dan dokumen persyaratan
  4. Petugas memberikan informasi dan jangka waktu penyelesaian

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas pengelola Layanan Rekomendasi IMB akan menyampaikan tanggapan secara resmi
  3. Tanggapan atas pengajuan kepada pemohonan Layanan Rekomendasi IMB dilakukan secara langsung melalui nomor kontak pemohon layanan

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya

Layanan Rekomendasi IMB Cagar Budaya

  1. Datang langsung;
  2. Kotak saran
  3. Email : budaya@jogjaprov.go.id
  4. Telepon ; (0274) 562628 / 564549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"