Surat Rekomendasi Penaganan Terhadap Orang Terlantar

  1. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi / Kabupaten terkait
  2. Fotocopy KTP/jika ada
  3. Fotocopy KK/jika ada

  1. Pemohon Mengisi Formulir dan Melengkapi syarat-syarat permohonan
  2. Front Office Mengecek dan Memvalidasi Kelengkapan Persyaratan yang diajukan
  3. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dari Front Office
  4. Front Office menyerahkan berkas kepada kasi untuk di validasi / disetujui untuk diterbitkan Izinnya
  5. Operator / Back Office menerbitkan Izin
  6. Kasi , Kabid dan Sekretaris Dinas memberi paraf kordinasi di surat izin hasil cetak
  7. Kepala Dinas menandatangani cetak izin
  8. Back Office memberi nomor pada izin dan menyerahkan izin yang sudah ditanda tangani oleh kepala dinas kepada Front Office untuk diserahkan kepada pemohon

Setelah Berkas dinyatakan Lengkap dan Benar oleh Front Office

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penaganan Terhadap Orang Terlantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penaganan Terhadap Orang Terlantar"