Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

No. SK: 503/10/2022

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 10.000
  2. Fotocopy KTP pemilik atau penanggungjawab usaha
  3. Fotocopy NPWP pemilik/penanggungjawab usaha untuk pelaku usaha perorangan, NPWP Badan Usaha untuk pelaku usaha Badan Hukum
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan untuk pelaku usaha Badan Hukum
  5. Pas foto pemilik/penanggungjawab 4x6 cm 3 (tiga) lembar
  6. Fotocopy dokumen lingkungan (jika diperlukan)
  7. SIUP asli bagi yang memperpanjang izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DPMPTSP-NAKER melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima, diagendakan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data melalui aplikasi Si Cantik Cloud dan membuat draft perizinan
  4. Sub Koordinator memeriksa draft dan memverifikasinya melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  5. Kabid. Perizinan memeriksa redaksi draft dan memverifikasi dan menetapkan melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  6. Petugas Back Office memberikan penomoran terhadap draft yang telah ditetapkan, dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas memeriksa draft yang sudah diberikan penomoran, menandatangani secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  8. Petugas Back Office mencetak melalui aplikasi Si Cantik Cloud, kemudian menyerahkan hasil cetakan ke Front Office
  9. Petugas Front Office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon serta memberikan tanda terima untuk ditandatangani pemohon

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :

Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)"