Baru dan Pengalihan Golongan:
SIM A = 120 Menit;
SIM A Umum = 180 Menit;
SIM BI = 120 Menit;
SIM BI Umum = 180 Menit;
SIM BII = 180 Menit;
SIM BII Umum = 180 Menit;
SIM C = 120 Menit;
SIM D = 120 Menit.
Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
SIM A = 30 Menit;
SIM A Umum = 130 Menit;
SIM BI = 70 Menit;
SIM BI Umum = 130 Menit;
SIM BII = 130 Menit;
SIM BII Umum = 130 Menit;
SIM C = 30 Menit;
SIM D = 30 Menit.
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM :
Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 5 Menit;
Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan SIM = 5 Menit;
Pendaftaran = 5 Menit;
Identifikasi = 20 Menit;
Ujian Teori = 30 Menit;
Ujian Praktik = 20 Menit;
SIM BARU DAN PENINGKATAN
SIM A/Umum = Rp. 120.000,-
SIM BI/Umum = Rp. 120.000,-
SIM BII/Umum = Rp. 120.000,-
SIM C = Rp. 100.000,-
SIM D = Rp. 50.000,-
PERPANJANGAN
SIM A/Umum = Rp. 80.000,-
SIM BI/Umum = Rp. 80.000,-
SIM BII/Umum = Rp. 80.000,-
SIM C = Rp. 75.000,-
SIM D = Rp. 30.000,-
pembuatan SIM baru, Perpanjangan, Peningkatan Golongan,Penurunan Golongan,hilang,rusak
Pengaduan pelayanan dilaksankan di ruang yanduan sesuai dengan mekanisme pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store