Pengurusan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (Pengesahan Penyanding)

  1. Form Blangko dari Dinas Perijinan Kab. Badung
  2. Foto copy kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Surat Tanah
  4. Pelunasan Pajak
  5. Gambar Bangunan dan Siituasi
  6. form penyanding tidak dapat ditemukan ( Bila Ada)

  1. Masyarakat menyerahkan Berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Pelayanan Perijinan
  3. JFU Pelayanan Perijinan memproses dan meminta paraf kepada Kasi dan diteruskan kepada Camat
  4. JFU pelayanan Perijinan menyerahkan kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas terkait

Jangka Waktu Pelayanan : 27 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan ( Pengesahan Penyanding)

- Kotak saran dan Melalui telp. 0361 - 880832 setiap hari kerja mulai pukul 08.30 wita s/d 15.00 wita, kecuali Jumat s/d 11.00 wita

- Call Center : 14084

- Lapor : SPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store